Saturday, January 7, 2012
Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:- Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.
- Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)
Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :
'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'
maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Jadwal Sholat
Popular Posts
Blog Archive
-
▼
2012
(73)
-
▼
January
(41)
- Taj Mahal India
- IMAN dan UJIAN
- Masjid-masjid di belahan bumi
- Islam di China
- Mimpi Umat Islam tentang BAITUL MAL (Rumah Harta)
- Angry Birds untuk Facebook Akan Diluncurkan di Jak...
- Agar Shutdown Windows 7 lebih cepat
- Microsoft merilis Office 2012 Beta pada bulan Januari
- Rahasia Besi
- Relativitas Waktu
- Penciptaan yang Berpasang-pasangan
- Pergerakan Gunung
- Pembentukan Hujan
- Kadar Hujan
- Angin yang Mengawinkan
- Lautan yang Tidak Bercampur Satu Sama Lain
- Dengan perpanjangannya yang menghujam jauh ke ...
- Kegelapan dan Gelombang di Dasar Lautan
- Lapisan-Lapisan Atmosfer
- Atap yang Terpelihara
- Langit yang Mengembalikan
- Bentuk Bulat Planet Bumi
- Pemisahan Langit dan Bumi
- Mengembangnya Alam Semesta
- Penciptaan Alam Semesta
- Garis Edar
- Kaligrafi dari Tibet
- Bahaya Merokok Menurut Islam
- Bagaimana Menjadi Seorang Muslim
- Sisi lain Haji & Umroh
- Stroke Banyak Menyerang Anak Muda
- Makanan Anti-Stroke
- Mobil Listrik eMO EV dari Tata
- Amankah Menerapkan Vegetarian untuk Anak?
- Adab Bertetangga Dalam Islam
- Dengan Office 365, Microsoft Incar Segmen UKM
- Google Sediakan 100.000 Domain Gratis untuk UKM
- Berdoa Hanya Kepada Allah Semata
- Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol
- Arsitekur Ka'bah
- Semangka, Buah Mujarab untuk kanker Prostat dan Ja...
-
▼
January
(41)
Chat
About Me
© Zero Magnet 2013 . Powered by Tweetaku Design by @ngengs.
No comments:
Post a Comment